Workshop Platform Nasional Kerjasama Riset Sumberdaya Hayati

18/07/2014 06:48

 Photo credit: I.B Vimono/LIPI

 

Acara workshop, yang berlangsung 17-18 Juli di Jakarta, diinisiasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas penelitian di tanah air. Acara ini bertujuan untuk mencari kesamaan cara pandang tentang kerjasama riset inter-institusional baik dalam negeri maupun luar negeri. Dalam hal ini, LIPI mengundang beberapa pihak yang telah memiliki pengalaman menjalin kerjasama riset dengan pihak asing, untuk melihat kembali pentingnya penataan dan konsolidasi aktif tentang pelaksanaan kerjasama internasional.

 

Dalam upaya untuk memastikan kerjasama riset internasional yang menguntungkan bagi Indonesia, para delegasi dari berbagai lembaga riset kementerian dan perguruan tinggi, sepakat untuk menyusun suatu platform nasional dalam dalam bidang kerjasama penelitian sumberdaya hayati Indonesia.

 

Dalam pemaparannya, Dr. Kadarusman, dosen Akademi Perikanan Sorong (APSOR, Papua Barat ) menitikberatkan pentingnya mendiagnosa seluruh sekuensi pengalaman kerjasama riset selama ini, yang dilakukan oleh lembaga riset dan perguruan tinggi agar platform nasional ini memiliki keserbacukupan referensi untuk menata ulang kerjasama dengan pihak asing. Selanjutnya, ia mengingatkan pentingnya menegakkan 11 prinsip dasar joint research partnership, 6 diantaranya adalah membangun rasa saling percaya (mutual trust) dengan kolaborator, transparansi, sharing data dan tanggungjawab, diseminasi hasil riset, increase research capacity, dan share profit equitably.

 

Kegiatan ini setidaknya diharapkan menghasilkan pedoman dan prosedur yang teraktual, seiring dengan kompleksitas teras-jalannya kerjasama antar bangsa selama ini. Pedoman tersebut akan menjadi dasar platform nasional sebagai dimaksud. 

 

Struktur pedoman yang akan dihasilkan terdiri dari 3 metafase: Pra-kerjasama riset, pelaksanaan  riset dan pasca kerjasama. Hal-hal penting yang akan dipertegas pada fase (1) pra-kerjasama riset adalah kesesuaian bidang kepakaran, kesepakatan para pihak dan kesesuaian dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.  Fase (2) menitikberatkan pada empat hal, pertama, prosedur penelitian di lapangan: harus mendapatkan izin dan menghormati traditional knowledge, dan memastikan bahwa prosedur kerja dan bahan yang digunakan bersifat ecological & environmental friendly, serta menghormati ethical treatment for specimen. Kedua, memastikan bahwa seluruh prosedur penelitian di laboratorium dilakukan secara bersama dengan kolaborator dan menghormati kesepakatan terhadap penggunaan sampel genetik dan non-genetik, pada poin ini, analasis sampel diupayakan untuk dilakukan di dalam negeri, analisis sampel dapat dilakukan di negara kolaborator jika memang tidak dapat dilakukan di tanah air karena keterbatasan fasilitas. Pada konteks ini pula, Dr. Kadarusman menyarankan untuk tidak membawa keluar negeri hasil ekstraksi DNA /genomik, dan sebaiknya hanya memperbolehkan material DNA/gen target yang telah diamplifikasi. Ketiga, memastikan bahwa koleksi sampel tipe, holotipe dan 50% paratipe, di depositkan di museum nasional Indonesia (i.e MZB Cibinong), selain itu data dan informasi harus dianalisis secara bersama dan dibagi, selanjutnya joint publish. Keempat, Memastikan bahwa setiap proyek riset yang dikerjasamakan harus diiringi dengan peningkatan capacity building kolaborator, transfer knowledge dan technology. Fase (3) menitikberatkan pada kegiatan pasca kerjasama riset, yang difokuskan untuk memastikan bahwa hasil publikasi, HAKI, Prototipe dan paten yang dihasilkan dapat memuaskan kedua belah pihak.

 

Terakhir, melalui workshop ini, semua sektor sepakat untuk menunjukkan bahwa hasil penelitian sedapat mungkin dilihat secara nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.  Selain itu, para pihak diharapkan untuk terus mengembangkan kerjasama sebagai bagian dari semangat dan harapan nasional bahwa penguasaan dan pengembangan IPTEKS adalah tulang punggung dalam pembangunan nasional. 

—————

Back